Segala bentuk ideologi tidak boleh dilarang oleh sebab apapun. Sebab
apa yang ada di kepala itu bebas dari kriminalisasi dan kesewenangan
dalam bentuk apapun. Dan yang hanya bisa ditangkap dan bubarkan atau
represi adalah ekspresinya yang mengancam kesehatan publik, keamanan
publik, dsb. Itu batas2 HAM yang jadi hakim etik dan legal pengatur
kehidupan publik dalam kerangka negara. Ingat ya, ekpresinya yang bisa
dikriminalkan.
Jadi jelas jika sebuah lembaga yang tidak mencantumkan
dasar ormas, lembaga, dan semangatnya tanpa menempatkan Pancasila, UUD
45, NKRI sebagai platform mereka ya harusnya tidak bisa berdiri dan
berlagak. Itu harga mati jika mengimajikan Indonesia.
Nah kalau misalnya HTI, FPI, dan ormas brengsel punya akta legal RI, ya
berarti bajingan pemberi pengakuannya adalah aparat korup sekaligus
musuh dalam selimut. Atau memang sengaja dikasih izin legal supaya jadi
kekuatan attack dog yang murah meriah, bodoh, dan masif untuk
melanggengkan kekuatan statusquo.
Jadi jika konsisten dalam
demokrasinya harusnya apa yang ada di kepala ya biarkan saja. Komunisme,
marxisme, atheisme, atau ideologi onta pekok biarkan saja hidup. Yang
bisa ditangkap dan dihajar oleh polisi dan penegak hukum adalah
ekspresinya.
Percayalah bahwa liberalisme dan demokrasi itu akan
menang telak di dunia ini. Nah tindakan pekok a la Wiranto dan Kumolo
itu malah memberi bensin gratisan untuk antidemokrasi dan antitoleransi.
Nah pupuk subur bagi liberalisme dan demokrasi itu keadilan
ekonomi yang diadministrasi gaya neolib oleh Jokowi dan Ahokbyang keras
meneguhkan state capitalism.
Kekacauan hari ini dimana-mana
adalah bentuk krisis neoliberal yang transformasinya masih terjebak
kapitalisme lama dan para pereguk
No comments:
Post a Comment