" Mari bersama-sama memberikan konten yang positif bagi Indonesia "

Aku dan Ideologi Ham

Segala bentuk ideologi tidak boleh dilarang oleh sebab apapun. Sebab apa yang ada di kepala itu bebas dari kriminalisasi dan kesewenangan dalam bentuk apapun. Dan yang hanya bisa ditangkap dan bubarkan atau represi adalah ekspresinya yang mengancam kesehatan publik, keamanan publik, dsb. Itu batas2 HAM yang jadi hakim etik dan legal pengatur kehidupan publik dalam kerangka negara. Ingat ya, ekpresinya yang bisa dikriminalkan.
Jadi jelas jika sebuah lembaga yang tidak mencantumkan dasar ormas, lembaga, dan semangatnya tanpa menempatkan Pancasila, UUD 45, NKRI sebagai platform mereka ya harusnya tidak bisa berdiri dan berlagak. Itu harga mati jika mengimajikan Indonesia.
Nah kalau misalnya HTI, FPI, dan ormas brengsel punya akta legal RI, ya berarti bajingan pemberi pengakuannya adalah aparat korup sekaligus musuh dalam selimut. Atau memang sengaja dikasih izin legal supaya jadi kekuatan attack dog yang murah meriah, bodoh, dan masif untuk melanggengkan kekuatan statusquo.
Jadi jika konsisten dalam demokrasinya harusnya apa yang ada di kepala ya biarkan saja. Komunisme, marxisme, atheisme, atau ideologi onta pekok biarkan saja hidup. Yang bisa ditangkap dan dihajar oleh polisi dan penegak hukum adalah ekspresinya.
Percayalah bahwa liberalisme dan demokrasi itu akan menang telak di dunia ini. Nah tindakan pekok a la Wiranto dan Kumolo itu malah memberi bensin gratisan untuk antidemokrasi dan antitoleransi.
Nah pupuk subur bagi liberalisme dan demokrasi itu keadilan ekonomi yang diadministrasi gaya neolib oleh Jokowi dan Ahokbyang keras meneguhkan state capitalism.

Kekacauan hari ini dimana-mana adalah bentuk krisis neoliberal yang transformasinya masih terjebak kapitalisme lama dan para pereguk
Share:

No comments: